Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 84 Tahun 2022

Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) , Pasal 66 ayat (4) huruf c, Pasal 68, dan Pasal 85 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 175/HP/XVI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, khususnya terkait dana bantuan operasional, perlu diatur mengenai ketentuan teknis subsidi operasional layanan pos universal, kriteria kantor layanan pos universal, tata cara pelaporan tim internal penyelenggara layanan pos universal, dan standar waktu tempuh kiriman pos universal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut


Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian