Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) , Pasal 66 ayat (4) huruf c, Pasal 68, dan Pasal 85 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 175/HP/XVI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, khususnya terkait dana bantuan operasional, perlu diatur mengenai ketentuan teknis subsidi operasional layanan pos universal, kriteria kantor layanan pos universal, tata cara pelaporan tim internal penyelenggara layanan pos universal, dan standar waktu tempuh kiriman pos universal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2023
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 40 Tahun 2020
Penerimaan Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2022
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia