Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) , Pasal 66 ayat (4) huruf c, Pasal 68, dan Pasal 85 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 175/HP/XVI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, khususnya terkait dana bantuan operasional, perlu diatur mengenai ketentuan teknis subsidi operasional layanan pos universal, kriteria kantor layanan pos universal, tata cara pelaporan tim internal penyelenggara layanan pos universal, dan standar waktu tempuh kiriman pos universal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Perhitungan dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2020
Satu Data Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005
Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah