Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum, perlu pemberian pelayanan yang bersumber dari dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024
Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 127 Tahun 2023
Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2018
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Padang Pariaman