Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1228
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut


Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan