Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017

Otoritas Nasional Senjata Kimia


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 34

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Studi Kohor Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Statuta Politeknik Penerbangan Jayapura