Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan petani Provinsi Lampung yang sejahtera dan berdaya saing.
bahwa risiko usaha serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang akan memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian sehingga perlu melakukan afirmasi bagi petani di Provinsi Lampung dalam pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan.
bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021
Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 297 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan