Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kepentingan melindungi warga masyarakat dari dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan umum di Provinsi Lampung.
bahwa Provinsi Lampung memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam, Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordanasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024
Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2024
Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan