Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024

Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 12 Februari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepentingan melindungi warga masyarakat dari dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan umum di Provinsi Lampung.

  2. bahwa Provinsi Lampung memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam, Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordanasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan


Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan