Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024


Ditetapkan: 22 Mei 2024
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023
    Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
  2. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap indikator kegiatan utama Reformasi Birokrasi General dan Tematik pada Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya


Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota


Strategi Nasional Perlindungan Konsumen


Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah


Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah