
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa untuk memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
bahwa untuk mendapatkan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang lebih kompeten dan berpengalaman, meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan menciptakan tata kelola yang baik dalam pengusulan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019
Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.318-HUK/2022
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4801/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung