Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pekerja migran dan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung, melekat padanya hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh siapa pun.

  2. bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung harus dilindungi dari kejahatan perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung Ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan


Penugasan dan Pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis