Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pekerja migran dan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung, melekat padanya hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh siapa pun.
bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Lampung harus dilindungi dari kejahatan perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung Ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012
Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum