Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.68/M.PPN/HK/08/2024

Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia


Ditetapkan: 29 Agustus 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengatur ketentuan Forum Satu Data Indonesia sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data, Walidata, Produsen Data, serta dapat menyertakan pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional mengatur ketentuan memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Gorontalo


Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Penanganan Hewan pada Bencana Alam