Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengatur ketentuan Forum Satu Data Indonesia sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data, Walidata, Produsen Data, serta dapat menyertakan pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional mengatur ketentuan memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2022
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman