Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa ketentuan yang mengatur tentang parameter dalam menentukan pembagian dana bagi hasil Pajak Rokok kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan kembali, agar dapat dilaksanakan secara nyata bagi pembangunan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007
Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional