Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1601
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efìsien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan surat nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan


Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia


Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)


Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat