
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efìsien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan surat nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat