Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efìsien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan surat nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Standar Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/PER/III/2011
Pedoman Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit