Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan: 16 Januari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan daerah dibidang keolahragaan yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, sistematis, hirarki dan berkelanjutan, yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan kesejahteraan bagi pelaku olahraga dan masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan di daerah, maka diperlukan upaya untuk pembangunan penyelenggaraan keolahragaan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan dan mengkoordinasikan, mengawasi, serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal