Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2024

Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

  2. bahwa Rumah Sakit Jiwa Grhasia merupakan Badan Layanan Umum Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman pemungutan tarif Layanan Rumah Sakit Jiwa Grhasia perlu diatur mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia Dinas Kesehatan.

  4. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Glaukoma


Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)


Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan