
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2019
Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memperoleh data konfigurasi dan parameter akuifer diperlukan pengeboran eksplorasi air tanah;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih, antara lain kualitas air tidak baik, daerah yang tidak terjangkau pasokan air bersih, daerah yang terdapat potensi air tanah tetapi membutuhkan teknologi tertentu sehingga sumur bor eksplorasi dapat dimanfaatkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penelitian, penyidikan, dan pelayanan di bidang air tanah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hun.tf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017
Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia