Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/7/PADG/2017

Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Juni 2017
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
    Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan Profesi Penunjang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang berupa sertifikat deposito.

  2. bahwa untuk menciptakan pasar yang teratur dan efisien diperlukan pengaturan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang.

  3. bahwa pengaturan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang perlu memperhatikan aspek tata kelola yang baik, mekanisme transaksi yang aman dan efisien, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan didukung dengan pengawasan yang efektif.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023


Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan


Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan