Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 9 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1302

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023
    Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah perlu menyelaraskan produk masker kain yang beredar di masyarakat guna memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia;

  2. bahwa untuk penyelarasan produk masker kain yang beredar di masyarakat guna memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan skema penilaian kesesuaian;

  3. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia masker kain, sehingga perlu dilakukan perubahan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan


Pedoman Pengelolaan Kopi Bubuk Lampung


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Infeksi Paru


Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah