Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Menimbang:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah perlu menyelaraskan produk masker kain yang beredar di masyarakat guna memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia;
bahwa untuk penyelarasan produk masker kain yang beredar di masyarakat guna memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan skema penilaian kesesuaian;
bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia masker kain, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020
Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia