![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Konsiderans
bahwa untuk terselenggaranya penyelenggara Pemilihan Umum yang adil dan demokratis dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16/PADG/2021
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024
Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 319 Tahun 2023
Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Putri Rejeki Kasad