Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018

Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1058

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
    Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terselenggaranya penyelenggara Pemilihan Umum yang adil dan demokratis dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024


Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023