Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018

Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1058
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk terselenggaranya penyelenggara Pemilihan Umum yang adil dan demokratis dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang


Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Doktor


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga