Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2014

Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur


Ditetapkan: 12 Juni 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;,

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan dibidang pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks


Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah


Dukungan Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota