Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023

Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Ditetapkan: 1 November 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, ketentuan teknis pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Gizi Klinik Subspesialis Nutrisi pada Kelainan Metabolisme


Penyerapan Gabah Diluar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah