Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal


Ditetapkan: 28 Juni 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017
    Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diubah.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 lentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur