Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019

Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami


Ditetapkan: 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami;

  2. bahwa untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan kehandalan dalam mengelola dan memanfaatkan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami diperlukan pengaturan guna terciptanya sinergitas antar institusi;

  3. bahwa sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi serta memitigasi sehingga perlu dilakukan upaya penguatan dan pengembangan yang berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib


Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2024