Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021

Pelayanan Advokasi Hukum


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 27 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Advokasi Hukum atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum dicabut dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Advokasi Hukum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat diperlukan pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  2. bahwa untuk melaksanakan pelayanan advokasi hukum yang semakin kompleks, diperlukan pedoman agar pelaksanaan pelayanan advokasi hukum lebih efektif dan efisien;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelayanan Advokasi Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Mataram


Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan