Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 961

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, telah dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, telah mengatur kembali jabatan-jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/830/M.PANRB/3/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Kawasan Konservasi


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar


Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Gorontalo


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler