Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan: 16 Januari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan daerah dibidang keolahragaan yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, sistematis, hirarki dan berkelanjutan, yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan kesejahteraan bagi pelaku olahraga dan masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan di daerah, maka diperlukan upaya untuk pembangunan penyelenggaraan keolahragaan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan dan mengkoordinasikan, mengawasi, serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik


Pembiayaan Ultra Mikro (al-Tamwil li al-Hajah al-Mutanahiyat al-Shughra) Berdasarkan Prinsip Syariah


Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional