![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022
Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi bidang jasa konstruksi, perlu adanya dasar penetapan biaya dan komponen biaya dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 30J ayat (3), Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
bahwa untuk menjamin kualitas sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, serta keberlanjutan usaha lembaga sertifikasi profesi dan lembaga sertifikasi badan usaha perlu dilakukan evaluasi terhadap standar biaya sertifikasi dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 407.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan November 2023
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Bidang Launching Girder
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation