Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan: 7 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan, sehingga fungsi lingkungan hidup harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup dituntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye


Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama