Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Konservasi Areal Gambut dan/atau Mangrove yang Berada di luar Kawasan Hutan di Lintas Kabupaten/Kota
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tentang Peta jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, diperlukan pedoman pemberian persetujuan lokasi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan perdagangan karbon sektor kehutanan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, perdagangan karbon di sektor kehutanan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur untuk kawasan gambut dan mangrove di luar kawasan hutan yang berada di lintas kabupaten/kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Konservasi Areal Gambut dan/atau Mangrove yang Berada di luar Kawasan Hutan di Lintas Kabupaten/Kota.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2024
Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024
Percepatan Akreditasi Puskesmas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021
Pembentukan Kerja Sama Teknik antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia