Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991

Penanggulangan Wabah Penyakit Menular


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 1991
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanggulangan wabah penyakit menular merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, perlu menetapkan penanggulangan wabah penyakit menular dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya


Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan


Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap