![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penanggulangan wabah penyakit menular merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, perlu menetapkan penanggulangan wabah penyakit menular dengan Peraturan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2019
Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 269/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Refraksi dan Optimasi Visual
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak