Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 72.1 Tahun 2023 tentang Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024.
bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi semester I terhadap pelaksanaan Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap daftar Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang disusun tahun 2024 sehingga Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 72.1 Tahun 2023 tentang Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024 perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional