Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik


Ditetapkan: 17 November 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
    Pelayanan Publik
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan pengawasan pelayanan publik merupakan tugas dan fungsi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Jawa Timur, sehingga Komisi Pelayanan Publik tidak diperlukan lagi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam