Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan: 15 Maret 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
    Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana nasional yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek kesehatan namun merambah aspek lainnya khususnya perekonomian nasional, sehingga perlu partisipasi aktif berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan penyebarannya.

  2. bahwa untuk melakukan pengendalian dan pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan landasan hukum yang kuat dan pasti.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih memberikan ruang gerak dalam penegakan hukumnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura


Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021