Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2021
Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008
Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
