
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008
Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4942
Menimbang:
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa gejolak keuangan global saat ini berdampak signifikan terhadap kondisi permintaan valuta asing di pasar domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah;
bahwa dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui pembelian wesel ekspor berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi pembelian wesel ekspor berjangka oleh Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2022
Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang berasal dari Profesional Lainnya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan