Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008

Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Desember 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
    Pengendalian Moneter

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa gejolak keuangan global saat ini berdampak signifikan terhadap kondisi permintaan valuta asing di pasar domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah;

  3. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui pembelian wesel ekspor berjangka;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi pembelian wesel ekspor berjangka oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik


Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin


Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang