Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2012

Pengelolaan Lingkungan Hidup


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 November 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023
    Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan, maka diperlukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang lestari dan berkeadilan.

  2. bahwa permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh Kota Tangerang Selatan antara lain meliputi menurunnya kualitas air, kualitas udara, oleh karena itu untuk melestarikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengelolaan yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang berkekuatan hukum.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Junto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang· menjadi kewenangan Pemerintahan Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional


Harga Pembelian Pemerintah Komoditas Jagung di Tingkat Petani


Standar Usaha Gelanggang Renang


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan