Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2012

Pengelolaan Lingkungan Hidup


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 November 2012
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023
    Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan, maka diperlukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang lestari dan berkeadilan.

  2. bahwa permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh Kota Tangerang Selatan antara lain meliputi menurunnya kualitas air, kualitas udara, oleh karena itu untuk melestarikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengelolaan yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang berkekuatan hukum.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Junto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang· menjadi kewenangan Pemerintahan Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Program Studi di Luar Kampus Utama


Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Terapan Lingkup Informatika dan Komputer