Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2022

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang dan ikan teri, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa perairan di wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan wisata perairan yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng secara Wajib


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik


Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan