
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017
Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November 1988, Organisasi Maritim Internasional telah menetapkan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974) sebagai hasil perundingan wakil Delegasi Negara Anggota Organisasi Maritim Internasional;
bahwa Protokol tersebut perlu disahkan guna memberikan dasar hukum pemberlakuan ketentuan Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 dalam rangka mengharmonisasikan sistem survei dan sertifikasi dengan ketentuan internasional mengenai Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 197 4 ( SOLAS Convention 197 4), Konvensi Internasional Garis Muat 1966 (Load Lines Convention 1966), dan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapa! 73/78 (MARPOL Convention 73/78);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017
Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2021
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2011
Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur