Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017

Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)


Ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 111

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November 1988, Organisasi Maritim Internasional telah menetapkan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974) sebagai hasil perundingan wakil Delegasi Negara Anggota Organisasi Maritim Internasional;

  2. bahwa Protokol tersebut perlu disahkan guna memberikan dasar hukum pemberlakuan ketentuan Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 dalam rangka mengharmonisasikan sistem survei dan sertifikasi dengan ketentuan internasional mengenai Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 197 4 ( SOLAS Convention 197 4), Konvensi Internasional Garis Muat 1966 (Load Lines Convention 1966), dan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapa! 73/78 (MARPOL Convention 73/78);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana


Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkatan Udara