Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2014

Izin Mendirikan Bangunan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Desember 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberadaan bangunan gedung memiliki arti penting bagi manusia dan lingkungan untuk melakukan kegiatannya dalam mencapai tujuan yang dapat menunjang terwujudnya pembangunan nasional.

  2. bahwa dalam rangka tertib penyelenggara pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian Izin Mendirikan Bangunan secara efektif dan efisien.

  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Izin Mendirikan Bangunan dibutuhkan pengaturan yang jelas dalam bentuk peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib


Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan