Izin Mendirikan Bangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa keberadaan bangunan gedung memiliki arti penting bagi manusia dan lingkungan untuk melakukan kegiatannya dalam mencapai tujuan yang dapat menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
bahwa dalam rangka tertib penyelenggara pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian Izin Mendirikan Bangunan secara efektif dan efisien.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Izin Mendirikan Bangunan dibutuhkan pengaturan yang jelas dalam bentuk peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023
Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan