Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong percepatan kinerja operasional UPTD Air Bersih Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman, serta menjaga kelangsungan UPTD dan melaksanakan pemerataan pelayanan air minum kepada masyarakat pelanggan baik dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas dirasa perlu penetapan tarif dasar air minum.

  2. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah belum tercantum mengenai Tarif Dasar Air Minum, sehingga perlu dilakukan Perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian


Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman


Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi