Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022
Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan di Kota Medan perlu mendapat penataan sedemikian rupa demi mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam melindungi segenap bangsa dengan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bangsa.
bahwa pertumbuhan pedagang kaki lima yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas jalan, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima.
bahwa pemerintah Kota Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pedagang kaki lima melalui Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2019
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 61.K/MG.01/MEM.M/2022
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi