
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022
Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi serta Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan terkait ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, perlu mengatur tata laksana monitoring dan evaluasi serta verification visit dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, menciptakan keseragaman, meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan in ternasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi serta Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023
Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat