Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Suku


Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 5

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa praktik wakaf uang melalui cash waqf linked sukuk memiliki peran penting dan strategis untuk meningkatkan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa praktik wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga pengaturan mengenai praktik wakaf uang melalui cash waqf linked sukuk perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Sukuk

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil


Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial