Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dipandang telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi berwenang membuat peraturan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 103/BAPPEBTI/PER/03/2013 tentang Larangan Penyertaan Penanaman Modal Asing Bagi Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016
Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1671/XI/Tahun 2023
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021
Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara Di Aruk, Motaain, dan, Skouw