Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung upaya pemulihan, perbaikan iklim usaha, dan peningkatan daya beli masyarakat akibat menurunnya stabilitas ekonomi secara global serta upaya peningkatan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak membayar kendaraan bermotor yang menunggak.
bahwa dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 66 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia maka diberikan insentif Pajak Daerah berupa Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak, ayat (2) tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023
Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung