Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Nomor Kota Pariaman 7 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah - Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah - Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa perlu pengembangan perpustakaan dan kearsipan di daerah sebagai salah satu upaya dalam memajukan kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berilmu, kreatif, dan berakhlak mulia.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan agar pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan di Kota Pariaman, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 154/DSN-MUI/V/2023
Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016
Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020
Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2015
Beasiswa dan Darmasiswa bagi Mahasiswa Asing di Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi