Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Nomor Kota Pariaman 7 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  3. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa perlu pengembangan perpustakaan dan kearsipan di daerah sebagai salah satu upaya dalam memajukan kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berilmu, kreatif, dan berakhlak mulia.

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan agar pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan di Kota Pariaman, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik