Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Konsiderans
bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon ,dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan pengaturan perihal penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. perlu dilakukan penggabungan dalam satu Peraturan Mahkamah Konstitusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022
Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015
Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah