Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2013

Tata Cara Pembentukan Kelurahan


Ditetapkan: 14 Mei 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kelurahan merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu Kelurahan harus dapat memberikan pelayanan yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan dirasakan oleh masyarakat.

  2. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok


Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kernenterian Agama


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Maintenance Alat Berat


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha