Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2013
Tata Cara Pembentukan Kelurahan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kelurahan merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu Kelurahan harus dapat memberikan pelayanan yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan dirasakan oleh masyarakat.
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019
Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023
Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia