Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2013

Tata Cara Pembentukan Kelurahan


Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kelurahan merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu Kelurahan harus dapat memberikan pelayanan yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan dirasakan oleh masyarakat.

  2. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Pedoman Strategi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Obat dan Makanan


Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional


Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei