Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 125

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang mineral dan batubara, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika perkembangan organisasi, perlu membentuk unit pelaksana teknis di bidang pengujian mineral dan batubara;

  2. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis di bidang pengujian mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1140/M.KT.01/2021 tanggal 30 November 2021 hal Pembentukan Balai Besar di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu bara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara


Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan


Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik


Pengurangan Dampak Buruk Pada Pengguna Napza Suntik