Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016

Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 315
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6003

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
    Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor industri jasa keuangan;

  2. bahwa atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung;

  3. bahwa pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan;

  4. bahwa selain pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung perlu juga diikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat;

  5. bahwa untuk mendukung edukasi keuangan dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, diperlukan pemberdayaan masyarakat dan sinergi dari Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun


Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran


Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara