Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6003
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Konsiderans
bahwa pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor industri jasa keuangan;
bahwa atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung;
bahwa pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan;
bahwa selain pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung perlu juga diikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat;
bahwa untuk mendukung edukasi keuangan dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, diperlukan pemberdayaan masyarakat dan sinergi dari Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2020
Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang