Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6003
Menimbang:
bahwa pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor industri jasa keuangan;
bahwa atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung;
bahwa pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan;
bahwa selain pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung perlu juga diikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat;
bahwa untuk mendukung edukasi keuangan dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, diperlukan pemberdayaan masyarakat dan sinergi dari Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/PK.210/3/2016
Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia