![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6003
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Konsiderans
bahwa pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor industri jasa keuangan;
bahwa atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung;
bahwa pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan;
bahwa selain pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung perlu juga diikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat;
bahwa untuk mendukung edukasi keuangan dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, diperlukan pemberdayaan masyarakat dan sinergi dari Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023
Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2023
Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara