
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022
Penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi antar Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu menunjuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diubah dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.1.22.06.18.3240 Tahun 2018 tentang Penunjukan Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan Sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2022
Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024