Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022

Penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi antar Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu menunjuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan.

  2. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diubah dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  3. bahwa penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.1.22.06.18.3240 Tahun 2018 tentang Penunjukan Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan Sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penunjukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagai Koordinator Loka Pengawas Obat dan Makanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara


Standar Program Fellowship Gangguan Telinga Dalam dan Neoplasma Telinga Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib